Menu Drop Down

Senin, 06 Februari 2017

Musrenbang Tingkat Kecamatan Abung Semuli Tahun 2017

Musrenbang Tk Kecamatan Th 2017
Musrenbang Tingkat Kecamatan Abung Semuli Tahun 2017 dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Musrenbang Kecamatan secara khusus diamanatkan pada Pasal 117 huruf c Peraturan menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Dihadiri oleh Bupati Lampung Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris BAPPEDA Kabupaten Lampung Utara Drs. Budi Tamin. MM,
Unsur Dinas/Instansi se-Kabupaten Lampung Utara, FORKOPIMCAM Abung Semuli, dan Unsur masyarakat se-Kecamatan Abung Semuli yang diwakili oleh BPD, LPM, serta Tokoh Masyarakat. Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Bappeda Bupati Lmapung Utara menyampaikan agar apa yang diusulkan dalam musrenbang ini merupakan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, serta agar senantiasa menjaga Nasionalisme dan Kebhinekaan yang menjadi ciri dan kelebihan kita sebagai Bangsa Indonesia. Agar masyarakat bersama aparat keamanan menjaga Kamtibmas di wilayahnya masing-masing. Tahun 2017 yang merupakan tahun ke-3 penyaluran Dana Desa (DD) agar perencanaan dan pelaksanaannya lebih baik lagi sehingga pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat.

Musrenbang Tk Kecamatan Th 2017

Musrenbang Tk Kecamatan Th 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *