1.Pelaksanaan sebagian kewenangan pemerintahan daerah yang dilimpahkan oleh Bupati.
2.Fasilitasi tugas-tugas dinas dan lembaga teknis daerah yang dilaksanakan diwilayah kecamatan
3.Pengelolaan keuangan, Kepegawaian dan administrasi umum.
4.Penyelenggaraan tugas pembantuan
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan administrasi dan pemberian pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi dilingkup kecamatan
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan administrasi dan pemberian pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi dilingkup kecamatan
Fungsinya :
1.Penyusunan rencana kegiatan kecamatan
2.Pengelolaan administrasi keuangan
3.Pengelolaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana
4.Pengelolaan administrasi perlengkapan dan perbekalan
5.Pengelolaan urusan rumah tangga kecamatan
6.Pengelolaan surat menyurat dan kearsipan
Sekretariat membawahi :
§ Sub Bagian Umum dan perlengkapan
Mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan ketatausahaan, surat menyurat, dan kearsipan, rumah tangga kecamatan serta melaksanakan urusan perlengkapan
§ Sub Bagian Keuangan
Mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan administrasi kepegawaian dilingkup kecamatan
§ Sub Bagian Kepegawaian
Mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi keuangan, pembukuan, verifikasi, perbendaharaan, peratnggung jawaban keuangan kecamatan.
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok meyusun dan melaksanakan program pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum desa / kelurahan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, sosial, idiologi negara, organisasi kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan dalam lingkup kecamatan.
Seksi Pembangunan mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan program pembinaan perekonomian masyarakat desa / kelurahan, produksi, distribusi, usaha kecil koperasi, perbankan, perkreditan, lingkungan hidup, pembangunan masyarakat desa/kelurahan, fasilitas umum, pertanianh, perkebunan, perikanan, peternakan, kahutanan usaha informasi dalam lingkup kecamatan.
Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok menyusun program dan melaksanakan pembinaan pelayanan bantuan sosial, kepemudaan, peranan wanita, olah raga, keagamaan, pendidikan, kebudayaan, serta kesehatan masyarakat dan keluarga berencana.
Seksi Linmas dan Tiban mempunyai tugas pokok menyusun pedoman pelaksanaan teknis dibidang perlindungan masyarakat, penertiban, polisi pamong praja, dan melaksanakan program pembinaan umum dan perizinan serta informasi dan komunikasi serta pelaksanaan peningkatan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat dilingkup kecamatan
Seksi Penangulangan Bencana mempunyai tugas pokok melakukan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kesiagaan, penanganan dan penanggulangan serta bantuan bencana, gangguan, ancaman bahaya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar