- Melaksanakan kegiatan pendataan dan pemantauan desa rawan bencana
- Melaksanakan mitigasi bencana alam dan kebakaran
- Melakukan koordinasi pengerahan sumber daya pada saat terjadi bencana alam dan kebakaran
- Melakukan koordinasi distribusi bantuan ke tempat sasaran terjadinya bencana alam dan kebakaran
- Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan penguatan peran masyarakat dalam penanganan bencana
- Melakukan koordinasi, konsultasi dan fasilitasi penanganan bencana dengan satuan/unit kerja terkait
Seksi Penanggulangan Bencana
Langganan:
Postingan (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar