Menu Drop Down

Kamis, 12 Januari 2017

Rangkaian Pelaksanaan Musrenbang Desa di Kecamatan Abung Semuli

Camat memberi pengarahan di Musrenbang Desa Semuli Jaya
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, Camat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa melalui fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan pertisipatif dan program pemberdayaan masyarakat desa. Untuk itu dalam pelaksanaan Musrenbang Desa di Kecamatan Abung Semuli
,Camat beserta Forkopimcan serta unsur Dinas/Instansi se-Kecamatan Abung Semuli hadir guna memberikan masukan dan saran agar usulan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas pembangunan Tahun 2017.

Kadis Pertanian Kab. L.U. memberikan pengarahan di Musrenbang Desa Semuli Jaya

Peserta Musrenbang Desa Semuli Jaya

Camat memberi pengarahan di Musrenbang Desa Suka Maju

Kadis Pertanian Kab. L.U. memberikan pengarahan di Musrenbang Desa Suka Maju


Peserta Musrenbang Desa Suka Maju

Camat memberi pengarahan di Musrenbang Desa Semuli Raya

Peserta Musrenbang Desa Semuli Raya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *