Camat memberi pengarahan di Musrenbang Desa Semuli Jaya |
Berdasarkan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2017, Camat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penetapan
prioritas penggunaan dana desa melalui fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan
pertisipatif dan program pemberdayaan masyarakat desa. Untuk itu dalam
pelaksanaan Musrenbang Desa di Kecamatan Abung Semuli
,Camat beserta Forkopimcan serta unsur Dinas/Instansi se-Kecamatan Abung Semuli hadir guna memberikan masukan dan saran agar usulan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas pembangunan Tahun 2017.
,Camat beserta Forkopimcan serta unsur Dinas/Instansi se-Kecamatan Abung Semuli hadir guna memberikan masukan dan saran agar usulan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas pembangunan Tahun 2017.
Kadis Pertanian Kab. L.U. memberikan pengarahan di Musrenbang Desa Semuli Jaya |
Peserta Musrenbang Desa Semuli Jaya |
Camat memberi pengarahan di Musrenbang Desa Suka Maju |
Kadis Pertanian Kab. L.U. memberikan pengarahan di Musrenbang Desa Suka Maju |
Peserta Musrenbang Desa Suka Maju |
Camat memberi pengarahan di Musrenbang Desa Semuli Raya |
Peserta Musrenbang Desa Semuli Raya |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar